Rabu, 27 September 2017
Selasa, 26 September 2017
KETENTUAN HUKUM PENGGUNAAN DRONE DI INDONESIA
KETENTUAN HUKUM PENGGUNAAN DRONE DI INDONESIA
Admin Group / KOMUNITAS DRONE RIAU All Pilot /Jogjasky/Aug 2017
Drone,
adalah pesawat udara mini tanpa awak yang dikendalikan dengan remote control
dan frekuensi radio. Kini drone semakin banyak diminati oleh para pecinta
teknologi di seluruh dunia, termasuk Indonesia. Dengan di lengkapi kamera,
drone dapat mengambil dan menyimpan gambar secara real time, bahkan drone
sering digunakan untuk kepentingan pembuatan film, pemotretan udara, bahkan
untuk keperluan pemetaan. Karena semakin banyaknya drone yang beredar di
pasaran dan semakin banyak pula pengguna drone, masyarakat perlu memahami
ketentuan hukum penggunaan drone supaya tidak melanggar hak publik maupun
negara yang menguasai wilayah udara.
1. KETENTUAN HUKUM KHUSUS DRONE
DI INDONESIA
Penggunaan Drone secara khusus telah
diatur dalam Peraturan Menteri Perhubungan
Republik Indonesia No. PM 90 Tahun 2015 tentang Pengendalian Pengoperasian
Pesawat
Udara Tanpa Awak di Ruang Udara yang Dilayani Indonesia (“PM 90”). PM 90
menjelaskan dikawasan mana saja Drone tidak boleh dioperasikan.
Berikut ini adalah kawasan dan ruang udara di mana
Drone tidak boleh dioperasikan:
1. Kawasan
udara terlarang (prohibited area).
Adalah ruang udara
tertentu di atas daratan dan/atau perairan, dengan pembatasan yang bersifat
permanen dan menyeluruh bagi semua pesawat udara.
2. Kawasan udara terbatas (restricted area).
Adalah ruang udara tertentu di atas
daratan dan/atau perairan dengan pembatasan bersifat tidak tetap dan hanya
dapat digunakan untuk operasi penerbangan negara dan pada waktu tidak digunakan
(tidak aktif), kawasan ini dapat dipergunakan untuk penerbangan sipil.
3. Kawasan keselamatan
operasi penerbangan (KKOP) suatu bandar udara.
Adalah wilayah daratan dan/atau perairan
serta ruang udara di sekitar bandar udara yang digunakan untuk kegiatan operasi
penerbangan dalam rangka menjamin keselamatan penerbangan.
4. Controlled airspace.
Adalah
jenis ruang udara yang diberikan pelayanan lalu lintas penerbangan berupa
pelayananpemanduan lalu lintas penerbangan (air traffic control service),
pelayanan
informasi penerbangan (flight information
service), dan pelayanan kesiagaan (alerting service).
5. Uncontrolled airspace pada ketinggian lebih dari
500 ft (150m).
Adalah jenis ruang udara yang diberikan
pelayanan lalu lintas penerbangan berupa pelayanan informasi penerbangan (flight information
service), pelayanan kesiagaan (alerting service), dan pelayanan saran lalu
lintas penerbangan (air traffic advisory service).
Namun
demikian terdapat pengecualian bahwa drone diperbolehkan beropreasi di
ketinggian lebih dari 500ft (150m) dengan izin dari Direktur Jenderal
Perhubungan Udara, dalam hal untuk kepentingan khusus pemerintahan seperti
patroli batas wilayah Negara, patroli wilayah laut Negara, pengamatan cuaca,
pengamatan aktifitas hewan dan tumbuhan di taman nasional, survei dan pemetaan.
Dalam PM
90, penggunaan Drone yang memiliki kamera, diatur secara terpisah, yaitu:
1. Drone dengan kamera dilarang
beroperasi 500 m dari batas terluar dari suatu kawasan udara terlarang ( prohibited
area ) atau kawasan udara terbatas ( restricted area ).
2. Apabila Drone digunakan untuk
kepentingan pemotretan, perfilman dan pemetaan, harus melampirkan surat izin
dari institusi dan Pemerintah Daerah yang berwenang. Dalam hal ini yang
dimaksud Pemerintah Daerah adalah gubernur, bupati, atau walikota, dan
perangkat daerah sebagai unsur penyelenggara pemerintahan daerah.
Ketentuan pidana terhadap
pelanggaran ketentuan pada PM 90 disebutkan dalam UU Penerbangan, Pasal 410
sampai dengan Pasal 443. Salah satunya diatur dalam pasal 411 UU penerbangan
yang menyebutkan bahwa: “Setiap orang dengan sengaja menerbangkan atau
mengoperasikan pesawat udara yang membahayakan keselamatan pesawat udara,
penumpang dan barang, dan/atau penduduk atau merugikan harta benda milik orang
lain sebagaimana dimaksud dalam Pasal 53 dipidana dengan pidana penjara paling
lama 2 (dua) tahun dan denda paling banyak Rp500.000.000,00 (lima ratus juta
rupiah).”
Perlu diperjelas bahwa peraturan
di atas belum mencakup semua implikasi penggunaan Drone yang secara per kasus,
seperti apabila Drone menyebabkan kerusakan pada properti atau benda milik
pihak lain. Hal ini dapat juga merujuk pada ketentuan pidana dalam KUHP.
2. PENGGUNAAN FREKUENSI RADIO TERTENTU
Penggunaan
frekuensi radio tertentu sebenarnya sudah ada peraturannya di Indonesia, yaitu
dalam Pasal 33 ayat (1) Undang Undang Nomor 36 tahun 1999 tentang
Telekomunikasi (“UU Telekomunikasi”) yang mengatur bahwa penggunaan
spektrum frekuensi radio dan orbit satelit wajib mendapatkan izin pemerintah
serta penggunaannua harus sesuai dengan peruntukannya dan tidak saling
menggangg.
Hal ini
kemudian diatur lebih lanjut dalam Peraturan Menteri Komunikasi Dan Informatika
Republik Indonesia Nomor 4 Tahun 2015 tentang Ketentuan Operasional dan Tata Cara
Perizinan Penggunaan Spektrum Frekuensi Radio (“Permenkominfo 4/2015”).
Permenkominfo 4/2015 mengatur bahwa setiap penggunaan spektrum frekuensi radio
wajib berdasarkan izin penggunaan spektrum frekuensi radio. Izin penggunaan
spektrum frekuensi radio ini harus sesuai dengan peruntukan spektrum frekuensi
radio dan tidak saling mengganggu. Peruntukan spektrum frekuensi radio
ditetapkan dalam tabel alokasi spektrum frekuensi radio Indonesia.
Jika ada
pihak melakukan pelanggaran dengan menggunakan spektrum frekuensi radio tanpa
memiliki izin, atau penggunaannya tidak sesuai dengan peruntukannya dan
menggangu pihak lain, maka dapat dipidana dengan penjara paling lama 4 (empat)
tahun dan atau denda paling banyak Rp 400.000.000,00 (empat ratus juta Rupiah).
Bahkan jika sampai mengakibatkan matinya seseorang, dapat dipidana dengan
penjara 15 (lima belas) tahun.
3. PENGAMBILAN GAMBAR
Dalam
pengambilan gambar melalui kamera dapat terjadi gambar berupa orang atau benda
lainnya. Apabila gambar berupa orang, maka kita merujuk pada Undang-Undang
Nomor 28 tahun 2014 tentang Hak Cipta (“UUHC”) khususnya Pasal 12 hingga Pasal
15 yang mengatur mengenai hak ekonomi atas potret.
1. Setiap orang dilarang
melakukan penggunaan secara komersial , penggandaan, pengumuman,
pendistribusian, dan/atau komunikasi atas potret yang dibuatnya guna
kepentingan reklame atau periklanan secara komersial tanpa persetujuan tertulis
dari orang yang dipotret atau ahli warisnya.
2. Penggunaan secara komersial,
penggandaan, pengumuman, pendistribusian, dan/atau komunikasi potret
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yang memuat potret 2 (dua) orang atau lebih,
wajib meminta persetujuan dari orang yang ada dalam Potret atau ahli warisnya.
Pelanggaran Pasal 12 UUHC diancam pidana denda paling banyak Rp.500.000.000
(lima ratus juta rupiah).
Namun, ada pengecualian dalam
Pasal 12 UUHC, sebagai berikut:
1. Untuk kepentingan keamanan,
kepentingan umum, dan/atau keperluan proses peradilan pidana, instansi yang
berwenang dapat melakukan pengumuman, pendistribusian, atau komunikasi potret
tanpa harus mendapatkan persetujuan dari seorang atau beberapa orang yang ada
dalam potret.
2. Kecuali diperjanjikan lain,
pemilik dan/atau pemegang ciptaan fotografi (termasuk potret) berhak melakukan
pengumuman ciptaan dalam suatu pameran umum atau penggandaan dalam suatu
katalog yang diproduksi untuk keperluan pameran tanpa persetujuan pencipta,
sepanjang tidak bertentangan dengan Pasal 12 (ada tujuan komersil dan melihat
jumlah orang).
Berdasarkan peraturan di atas dapat dipahami bahwa, apabila seseorang melakukan publikasi potret orang lain tanpa tujuan komersial, maka kegiatan ini tidak dapat dihukum berdasarkan UUHC.
Berdasarkan peraturan di atas dapat dipahami bahwa, apabila seseorang melakukan publikasi potret orang lain tanpa tujuan komersial, maka kegiatan ini tidak dapat dihukum berdasarkan UUHC.
4. KETENTUAN
LAIN
Jika
melihat pendefinisian pada Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika
Republik Indonesia No. 18 tahun 2014 tentang Sertifikasi Alat dan Perangkat
Telekomunikasi (“PM 18”), Drone dapat dianggap sebagai Alat atau Perangkat
Telekomunikasi. Pasal 1 angka 1, 2 dan 3 PM 18 menyebutkan sebagai berikut:
1. Telekomunikasi adalah setiap
pemancaran, pengiriman, dan atau penerimaan dari setiap informasi, dalam bentuk
tanda-tanda, isyarat, tulisan, gambar, suara, dan bunyi melalui sistem kawat,
optik, radio, atau sistem elektromagnetik lainnya.
2. Alat telekomunikasi adalah
setiap alat perlengkapan yang digunakan dalam bertelekomunikasi.
3. Perangkat telekomunikasi
adalah sekelompok alat telekomunikasi yang memungkinkan bertelekomunika.
Karena
drone termasuk juga alat telekomunikasi, maka kita merujuk pada Pasal 32 UU
Telekomunikasi jo. Pasal 71 sampai 77 Peraturan Pemerintah No. 52 tahun 2000
tentang Penyelenggaraan Telekomunikasi jo Pasal 2 PM 18. Berdasarkan peraturan
tersebut, secara khusus diaturlah bahwa setiap alat dan perangkat
telekomunikasi yang dibuat, dirakit, dimasukkan untuk diperdagangkan dan/atau
digunakan di wilayah Negara Republik Indonesia wajib memenuhi persyaratan
teknis. Yang mana verifikasi atas pemenuhan persyaratan teknis dilaksanakan
melalui sertifikasi alat dan perangkat telekomunikasi dan/atau past market
surveillance.
Pasal 52
UU Telekomunikasi mengatur pelanggaran dalam hal tidak ada sertifikasi alat dan
perangkat telekomunikasi, dan barang siapa memperdagangkan, membuat, merakit,
memasukkan atau menggunakan perangkat telekomunikasi di wilayah Negara Republik
lndonesia yang tidak sesuai dengan persyaratan teknis sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 32 ayat (1), dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 (satu)
tahun dan atau denda paling banyak Rp 100.000.000,00 (seratus juta rupiah).
5. REGULASI
BERIKUTNYA
Sejalan
dengan perkembangan di lapangan, pemerintah Indonesia akan mengeluarkan
regulasi mengenai Unmanned Aircraft Systems (UAV) atau biasa di sebut drone, dalam
bentuk Peraturan Keselamatan Penerbangan Sipil (PKPS), bagian 107. Rencana pemerintah ini disampaikan dalam sebuah seminar yang diselenggarakan oleh Direktorat Jendral Penerbangan Sipil Kementrian Perhubungan RI dan Masyarakat Hukum Udara (MHU) pada 17 September 2015 lalu di Jakarta. PKPS bagian 107 ini akan mengatur, antara lain :
regulasi mengenai Unmanned Aircraft Systems (UAV) atau biasa di sebut drone, dalam
bentuk Peraturan Keselamatan Penerbangan Sipil (PKPS), bagian 107. Rencana pemerintah ini disampaikan dalam sebuah seminar yang diselenggarakan oleh Direktorat Jendral Penerbangan Sipil Kementrian Perhubungan RI dan Masyarakat Hukum Udara (MHU) pada 17 September 2015 lalu di Jakarta. PKPS bagian 107 ini akan mengatur, antara lain :
(i). UAV tidak boleh diterbangkan oleh selain operator UAV,
(ii). UAV hanya diperkenankanterbang pada siang hari,
(iii). operator UAV tidak diperkenankan menerbangkan UAV dari pesawat udara,
(iv). operator UAV tidak diperkenankan menerbangkan UAV dari kendaraan bergerak, kecuali kendaraan bergerak di atas air,
(v). operator UAV tidak diperkenankan menerbangkan lebih dari satu UAV pada saat yang bersamaan.
(ii). UAV hanya diperkenankanterbang pada siang hari,
(iii). operator UAV tidak diperkenankan menerbangkan UAV dari pesawat udara,
(iv). operator UAV tidak diperkenankan menerbangkan UAV dari kendaraan bergerak, kecuali kendaraan bergerak di atas air,
(v). operator UAV tidak diperkenankan menerbangkan lebih dari satu UAV pada saat yang bersamaan.
UAV harus memiliki Airworthiness
Certificate yang diatur dalam PKPS bagian 21, yaitu terdiri dari Experimental
Certificates (di bagian 21.191, 21.193, 21.195) dan Special Flight Permits (dibagian
21.197 dan 21.199). PKPS lain yang berkaitan dengan UAV adalah PKPS bagian 61 (mengenai
ijin pilot), bagian 91 (mengenai aspek-aspek yang berkaitan dengan operasi
UAV), bagian 45 (mengenai identifikasi dan registrasi UAV), bagian 47 (mengenai
proses registrasi UAV), dan bagian 67 (mengenai standar dan sertifikasi medis
untuk pesawat kelas 2 atau diatasnya).
Langganan:
Postingan (Atom)



